PNS pemprov DKI libur 23 juni hingga 3 juli 2017 |
SUDUTKOTA - Cuti bersama lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) kembali direvisi. Sebelumnya cuti dimulai pada 27 Juni kemudian direvisi menjadi 23 Juni 2017.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, penetapan cuti bersama ini mengikuti keputusan dari pemerintah pusat.
Kini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran yang segera disosalisasikan kepada PNS.
Baca Juga : Presiden Jokowi Teken Keppres Hari Libur Idul Fitri dan Natal 2017
"Kami ikuti dari ketetapan pemerintah pusat. Cuti dikembalikan seperti semula yakni dimulai tanggal 23 Juni," kata Agus, Kamis (15/6).
Agus mengungkapkan, berdasarkan keputusan terakhir, cuti lebaran dimulai tanggal 23 Juni dilanjutkan 27-30 Juni. Sehingga PNS baru masuk kembali bekerja pada 3 Juli mendatang.
"Total cuti bersama lima hari. Kami langsung sosialisasikan kepada PNS mengenai penetapan cuti ini," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan tiga menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama pada tanggal 21 November 2016, cuti bersama ditetapkan pada tanggal 27-30 Juni.
Sumber : kompas.com
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, penetapan cuti bersama ini mengikuti keputusan dari pemerintah pusat.
Kini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran yang segera disosalisasikan kepada PNS.
Baca Juga : Presiden Jokowi Teken Keppres Hari Libur Idul Fitri dan Natal 2017
"Kami ikuti dari ketetapan pemerintah pusat. Cuti dikembalikan seperti semula yakni dimulai tanggal 23 Juni," kata Agus, Kamis (15/6).
Agus mengungkapkan, berdasarkan keputusan terakhir, cuti lebaran dimulai tanggal 23 Juni dilanjutkan 27-30 Juni. Sehingga PNS baru masuk kembali bekerja pada 3 Juli mendatang.
"Total cuti bersama lima hari. Kami langsung sosialisasikan kepada PNS mengenai penetapan cuti ini," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan tiga menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama pada tanggal 21 November 2016, cuti bersama ditetapkan pada tanggal 27-30 Juni.
Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar